Desa Gedangan

Kec. Sidayu
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

Persyaratan Akta Kematian

Administrator

31 Oktober 2021

219 Kali dibuka

  1. Formulir F2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di wilayah NKRI) [Download F2.01]
  2. Kartu Keluarga (KK) [ASLI] atau [COPY] jika almarhum tidak terdaftar didalam (KK)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) Pelapor
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) Saksi 1 & 2 (Foto Atas Bawah)
  5. Surat kematian dari RS/Puskesmas jika meninggal di RS/Puskesmas
  6. Formulir F1.06 (Perubahan Biodata) [Download F1.06]

Komentar yang terbit pada artikel "Persyaratan Akta Kematian"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

MUHAMMAD SHOLIH, S.Sos, M.Si

Sekretaris Desa

MUHAMMAD ARIF, S.Ag. M.Pd.

Kaur TU & Umum

SITI ZAERINA, S.K.M

Kaur Keuangan

EVI ROHMAWATI AZIZAH, S.H

Kasi Pelayanan

SITI ZAHROTUL MILLA, S.S

Kasi Pemerintahan

MUHAMMAD RIYAN HIDAYAT PUTRA, S.Pd

Kasi. Kesejahteraan

MUHAMMAD IRFA I

Kaur Perencanaan

AHMAD ROSYIDI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Gedangan

Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:151
Kemarin:244
Total:53.772
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:162.159.114.105
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.969693
Longitude:112.4967685

Desa Gedangan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa